"Rumahku Sehat Hatiku Nyaman"
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana
lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan, misalnya penyediaan air
minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan
pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya dan sarana lingkungan yaitu fasilitas
penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan
ekonomi, sosial dan budaya, seperti fasilitas taman bermain, olah raga,
pendidikan, pertokoan, sarana perhubungan, keamanan, serta fasilitas umum
lainnya.
Perumahan sehat merupakan konsep dari perumahan
sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatan penghuninya. Konsep
tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan teknis pengelolaan faktor risiko
dan berorientasi pada lokasi, bagunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen,
penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan di sekitarnya, serta mencakup
unsur apakah rumah tersebut memiliki penyediaan air minum dan sarana yang
memadai untuk memasak, mencuci, menyimpan makanan, serta pembuangan kotoran
manusia maupun limbah lainnya (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan,
2001).
Persyaratan
Kesehatan Perumahan
Adapun
ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999
adalah sebagai berikut:
Bahan
bangunan
1.
Tidak
terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan
kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang
dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
2.
Tidak
terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme
patogen.
Komponen
dan penataan ruangan
1.
Lantai kedap
air dan mudah dibersihkan;
2.
Dinding
rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah
dibersihkan;
3.
Langit-langit
rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
4.
Bumbungan
rumah 10 m dan ada penangkal petir;
5.
Ruang ditata
sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
6.
Dapur harus
memiliki sarana pembuangan asap.
Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung
dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan
tidak menyilaukan mata.
Kualitas
udara
1.
Suhu udara
nyaman antara 18 – 30 o C;
2.
Kelembaban
udara 40 – 70 %;
3.
Gas SO2
kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
4.
Pertukaran
udara 5 kaki 3 /menit/penghuni;
5.
Gas CO
kurang dari 100 ppm/8 jam;
6.
Gas
formaldehid kurang dari 120 mg/m3
Ventilasi
: Luas
lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
Vektor
penyakit : Tidak
ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
Penyediaan
air
1.
Tersedia
sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
2.
Kualitas air
harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes
416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
Pembuangan
Limbah
1.
Limbah cair
yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau,
dan tidak mencemari permukaan tanah;
2.
Limbah padat
harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari
permukaan tanah dan air tanah.
1 komentar:
Rules of Baccarat - Viejas Casino
In this Baccarat game, players will worrione deal a choice of numbers. Aces are a card, queen or deccasino joker. When they play Baccarat, the cards that are dealt to each player 카지노
Posting Komentar