Jumat, 28 Desember 2012

Penyehatan Perumahan

| |



"Rumahku Sehat Hatiku Nyaman"

Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya dan sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, seperti fasilitas taman bermain, olah raga, pendidikan, pertokoan, sarana perhubungan, keamanan, serta fasilitas umum lainnya.
Perumahan sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bagunan, kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan di sekitarnya, serta mencakup unsur apakah rumah tersebut memiliki penyediaan air minum dan sarana yang memadai untuk memasak, mencuci, menyimpan makanan, serta pembuangan kotoran manusia maupun limbah lainnya (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).

Persyaratan Kesehatan Perumahan
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
Bahan bangunan
1.     Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, an tara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2 , asbestos kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
2.                 Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.


Komponen dan penataan ruangan
1.     Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
2.     Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
3.     Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
4.     Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;

5.     Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
6.     Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.

Pencahayaan
Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.

Kualitas udara
1.     Suhu udara nyaman antara 18 – 30 o C;
2.     Kelembaban udara 40 – 70 %;
3.     Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
4.     Pertukaran udara 5 kaki 3 /menit/penghuni;
5.     Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
6.     Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3

Ventilasi : Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai.
Vektor penyakit : Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.

Penyediaan air
1.     Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
2.                 Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.

Pembuangan Limbah
1.     Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;
2.     Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.

Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.





1 komentar:

top
Anonim mengatakan...

Rules of Baccarat - Viejas Casino
In this Baccarat game, players will worrione deal a choice of numbers. Aces are a card, queen or deccasino joker. When they play Baccarat, the cards that are dealt to each player 카지노

Posting Komentar

FIRMAN TUHAN

CLOCK

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
 
 

Niken's Blog | Designed by: Compartidísimo
Images by: Scrappingmar©